UU PDP DISAHKAN, HACKER MASIH AKAN TETAP BERAKSI

Di Era teknologi dan disrupsi digital ini data merupakan hal penting. Bahkan kini data lebih berharga dari minyak yang kehadirannya memberikan manfaat bagi banyak orang. Data lebih berharga dari minyak karena dengan menguasai data, pengumpul data bisa melakukan apapun hingga dapat mengendalikan pemilik data. Melihat betapa penting dan berharganya data penduduk Indonesia dan semakin maraknya kasus kebocoran data, maka diperlukan payung hukum untuk melindungi data pribadi dari berbagai jenis serangan siber yang mengakibatkan penyalahgunaan data.

Setelah sekian lama dilaksanakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP), akhirnya pada tanggal 20 September 2022 RUU PDP disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Namun begitu, Pakar keamanan siber dari Vaksincom Alfons Tanunaya menyampaikan, hacker akan tetap beraksi meskipun Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah disahkan. Dia mengatakan bahwa peran mengamankan ranah siber di Indonesia kuncinya masih ada di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), karena salah satu kunci utama pengamanan data adalah penerapan enkripsi yang baik dan kuat dalam lalu lintas data. Alfons berharap BSSN dapat memposisikan dirinya dengan baik, meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) dan menetapkan standar pengamanan data yang harus diikuti oleh semua institusi pengelola data.

Alfons berharap BSSN dapat memposisikan dirinya dengan baik, meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) dan menetapkan standar pengamanan data yang harus diikuti oleh semua institusi pengelola data. Hadirnya Undang-Undang PDP juga diharapkan dapat mengurangi kebocoran data karena ancaman sanksi yang jelas bagi pengelola data. Tetapi UU PDP menurutnya tidak akan mengurangi aksi peretasan secara langsung karena sebelum UU PDP pun sebenarnya peretas sudah melanggar hukum dan dapat dihukum berat sesuai kesalahannya tanpa UU PDP.

 

Sumber:

https://www.beritasatu.com/news/979805/uu-pdp-disahkan-hacker-masih-akan-tetap-beraksi

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.